Dosen UPG Mengikuti Sosialisasi Regulasi Standar dan Kaidah Perbukuan

amalinsani.org Bertempat di Hotel Ibis Gading Serpong, Rabu (20/07/2022) tiga orang Dosen Universitas Primagraha (UPG) mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 22 Tahun 2022 tentang Standar Mutu Buku, Standar Proses dan Kaidah Pemerolehan Naskah, serta Standar Proses dan Kaidah Penerbitan Buku yang diselenggarakan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) Kemendikbud RI.  

Tiga Dosen tersebut adalah Achmad Rozi, Sastra Wijaya dan Ega Jalaludin yang hadir sebagai unsur penulis buku, editor dan illustrator. Acara yang dibuka secara langsung oleh Pejabat Puskurbuk tersebut diikuti oleh peserta yang berasal dari Wilayah DKI Jakarta dan Banten, dan berasal dari unsur pelaku perbukuan. Sebanyak  seratus peserta dengan khusyu mengikuti acara sampai selesai hingga pukul 15.00 Wib.

Dalam penyampaian materinya Tim Puskurbuk Kemendikbud secara bergantian memberikan pencerahan terkait latarbelakang dan urgensi Standar dan kaidah perbukuan. Dalam paparannya dijelaskan bahwa latar belakang standar dan kaidah perbukuan ini adalah untuk Menjadi acuan bagi pelaku perbukuan; untuk melaksanakan proses penerbitan secara baik dan benar serta mengontrol mutu penerbitan. Disamping itu, untuk Menjadi variabel dalam penilaian kelayakan buku pendidikan, baik buku teks maupun buku nonteks. Serta Menjadi tolok ukur terkait dengan pengawasan perbukuan apabila terjadi pelanggaran terhadap kode etik perbukuan.

Hadir dalam acara tersebut, para penerbit yang tergabung di IKAPI DKI Jakarta dan IKAPI Banten sebagai para pelaku langsung perbukuan dan beberapa unsur yang lain seperti, design grafis, penerjemah, penyadur, illustrator, editor dan pihak-pihak yang terlibat dalam dunia perbukuan.

“Syarat isi buku yang paling penting untuk diketahui oleh para penulis buku adalah Tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila; Tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras, dan/atau antargolongan;  Tidak mengandung unsur pornografi; Tidak mengandung unsur kekerasan dan Tidak mengandung ujaran kebencian” ujar Wijanarko selaku pemateri dari Puskurbuk. (red)

Please follow and like us:
fb-share-icon
Tweet 20
fb-share-icon20

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *