Melalui akun twitternya @hamdanzoelva, yang berhasil dikutip redaksi, Minggu, (03/01/2021) Hamdan Zoelva menyatakan bahwa pelarangan FPI tidak sama dengan pelarangan Partai Komunis Indonesia (PKI), dan menyebarkan konten FPI tidak dapat dipidana. Berikut utas cuitan Hamdan Zoelva, 1. Membaca dengan seksama keputusan pemerintah mengenai FPI, pada intinya menyatakan Ormas FPI secara de jure bubar karena sudah…