Sumpah Wakil Rakyat

Sumpah Wakil Rakyat

Pernyataan Ketua Komisi III DPR Bambang Wiryanto atau Bambang Pacul baru baru ini dalam sebuah persidangan di gesung DPRRI, yang menyebut keputusan melanjutkan RUU Perampasan Aset menunggu ketua umum partai menjadi polemik. Lalu memunculkan perdebatan; apakah wakil rakyat atau anggota DPR itu wakil rakyat atau wakil partai? Apakah hanya anggota DPD yang wakil rakyat dan anggota DPR yang lain adalah wakil partai?

Polemik itu tentu tidak hanya muncul belakangan ini atau hanya dipicu pernyataan BW di sidang tersebut, namun lebih karena fakta yang terjadi di ranah perpolitikan, rakyat seperti tidak punya wakil di parlemen, suara rakyat ke utara misalnya, namun yang disuarakan wakilnya ke selatan. Apalagi jika sudah ada perkara korupsi, kolusi, moral yang terkait dengan salah satu anggota wakil rakyat, spontan wakil rakyat yang lain apalagi berada dalam satu komisi maupun fraksi atau anggota parpolnya saling melindungi, saling menutupi. Sejatinya mereka itu wakil rakyat atau wakil partai.

Sesungguhnya jika memperhatikan undang undang, jelas mereka para anggota DPR itu adalah wakil rakyat. Berdasarkan konstitusi Republik Indonesia (UUD 1945), Dewan Perwakilan Rakyat diwajibkan untuk melaksanakan tiga fungsi: Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan. Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat, dimana setiap Anggota Dewan wajib mengutamakan kepentingan rakyat yang diwakilinya (konstituen) sehingga menjadikan mereka “Wakil Rakyat”. Anggota Dewan yang terpilih bertugas mewakili rakyat selama 5 (lima) tahun, kecuali bagi mereka yang tidak bisa menyelesaikan masa jabatannya.

Saat pelantikan-pun jelas, Lafal sumpah yang diucapkan adalah “Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota DPR dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan. bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Jika kita perhatikan, terpilih atau naiknya anggota DPR itu melalui PEMILU Legislatif, perkara hukumnya dalam Islam adalah wakalah atau mewakilkan. Wakalah secara istilah adalah pemberian kuasa kepada pihak lain untuk mengerjakan sesuatu. Hukum asalnya adalah mubah (boleh) berdasarkan sabda Rasulullah SAW;

Diriwayatkan oleh Jabir RA, ia berkata; “Aku keluar pergi ke khaibar lalu aku datang kepada Rasulullah, dan beliau bersabda, ‘Bila engkau datang pada wakilku, maka ambillah darinya 15 wasaq’.” (HR. Abu Dawud).

Juga berdasarkan peristiwa Bai’atul Aqabah II, Rasulullah SAW meminta 12 orang sebagai wakil dari 75 orang Madinah yang menghadap beliau saat itu yang dipilih oleh mereka sendiri.

Adapun rukun “wakalah” dalam syariat Islam sebagai berikut;

  1. Dua pihak yang beraqad yaitu “muwakkil” (yang mewakilkan) dan “wakil” (yang mewakili).
  2. Perkara yang diwakilkan atau amal yang akan dilakukan oleh “wakil” atas perintah “muwakkil.”
  3. “Shighat Taukil” atau redaksi akad perwakilannya.

Jika hal tersebut terpenuhi, maka sebagai umat islam mesti memperhatikan kesesuaian dengan syariat islam yang lain terkait amal atau kegiatan yang akan dilakukan oleh wakil rakyat tersebut.

Terkait legislasi atau tasyri, kita wajib taat, terikat dan terkait dengan syariat Islam yang bersumber kepada al Qur’an dan hadits. Tidak ada pilihan hukum atau aturan lain selain syariat Islam yang mesti dirujuk dan diterapkan. Allah SWT berfirman;

فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا۟ فِىٓ أَنفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.”(QS an Nisaa ayat 65).

Berikutnya, sebagai “muwakkil” mestinya mampu mengjngatkan dengan tegas dan keras jika wakilnya abai akan perkara yang telah diberikannya, karena mengabaikannya berarti kemaksiyatan, misalnya beralih menjadi wakil partai, padahal kebijakan yang dikeluarkan partai sungguh bertentangan dengan muwakkil yangbtelah memilihnya.

Seorang muslim wajib terikat dengan syariat Allah, wajib mengambil hukum dari wahyu Allah semata dan menolak undang undang atau peraturan karangan (buatan) manusia yang bertentangan dengan hukum Allah SWT.

Berdasarkan dalil dalil dalam al Quran maupun hadits begitu jelas akan keharaman wakallah yang berakibat lahir atau menghasilkan hukum atau peraturan serta perundang-undangan sekular yang menjadikan sumber hukum adalah manusia bukan Allah SWT, atau setiap aturan yang bertentangan dengan syariat Islam dan setiap kebijakan menghalangi penerapan syariat Islam secara kaffah.

Wallahu a’lam bishawab

Penulis; H.M. Ali Muslim

Please follow and like us:
fb-share-icon
Tweet 20
fb-share-icon20

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *