Berkumpul di PPM Al Mizan Cikole, FSPP Provinsi Banten Rumuskan Kurikulum Pesantren Berbasis Kearifan Lokal.

Avatar admin
Berkumpul di PPM Al Mizan Cikole, FSPP Provinsi Banten Rumuskan Kurikulum Pesantren Berbasis Kearifan Lokal.

Selasa 25 Oktober 2022 Kiyai pimpinan pondok pesantren se-Banten yang tergabung dalam Forum Silaturahim Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten berkumpul di PPM Al Mizan Cikole Pandeglang. Para Kyai Banten mendapatkan pengarahan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementrian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Masyayikh Pondok Pesantren. Pengarahan meliputi sosialisasi UU Pesantren yang menjunjung tinggi prinsip dan norma tentang rekognisi, afirmasi dan fasilitasi; penguatan kualitas dengan menjaga kekhasan Pesantren, bukan penyeragaman; menjaga independensi, bukan intervensi; dan menjaga komitmen kebangsaan berdasarkan dasar hubbul Wathon minal iman.

KH. Anang Azhari Alie, selaku tuan rumah kegiatan menambahkan bahwa dalam pertemuan tersebut juga disosialisasikan tentang peran dan tugas Majelis Masyayikh, yang meliputi:
1. Menetapkan kerangka dasar dan struktur kurikulum Pesantren

2. Memberi pendapat kepada Dewan Masyayikh dalam menentukan kurikulum Pesantren

3. Merumuskan kriteria mutu lembaga dan lulusan Pesantren
4. Merumuskan kompetensi dan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan
5. Melakukan penilaian dan evaluasi serta pemenuhan mutu

6. Memeriksa keabsahan setiap Syahadah/Ijazah Santri yang dikeluarkan oleh Pesantren.

Sebagaimana dimaklumi, Pesantren sebagai satuan pendidikan pribumi Indonesia telah berjalan ratusan tahun seiring dengan sejarah masuknya Islam di bumi Nusantara. Meskipun demikian, pengakuan secara yuridis baru terjadi tahun 2019. Untuk memenuhi tuntutan masyarakat terkait ijazah, Pesantren mendirikan satuan pendidikan Madrasah. Madrasah itu pun mengalami proses transformasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Madrasah yang semula sekolah agama berubah menjadi sekolah umum bercirikhas Islam. Komposisi kurikulum madrasah 100% sama dengan sekolah umum dengan mata pelajaran tambahan Al Qur’an hadits, akidah akhlak, fikih, sejarah kebudayaan Islam, dan bahasa Arab. Kondisi ini menyebabkan tujuan Pesantren menyiapkan kader ulama tidak berjalan secara optimal.

Atas dasar itu, FSPP Provinsi Banten menyambut implementasi Undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Sekretaris Jenderal FSPP Provinsi Banten, Dr. H. Fadlullah, S.Ag., M.Si. mendukung inisiatif masyarakat untuk melakukan transformasi pesantren menuju satuan pendidikan Muadalah. Melalui pertemuan besok, Fadlullah berharap konsorsium Pondok Pesantren se-Banten dapat merumuskan standar kompetensi lulusan, kurikulum berbasis keilmuan dan kearifan budaya lokal, dan standar pendidik Pesantren dengan standar mutu yang tinggi dan khas. Kekhasan itu terkait sanad keilmuan Kiyai pimpinan pondok, visi, misi, dan tujuan masing-masing Pesantren. Di atas keragaman itu, seluruh santri Pondok Pesantren di Banten diharapkan bersama-sama membaca dan mengkaji kitab kuning karya intelektual Banten, seperti Syeikh Nawawi al-Bantani.

Please follow and like us:
fb-share-icon
Tweet 20
fb-share-icon20

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RSS
Follow by Email
WhatsApp