Begini Alur Singkat Mengajukan Akreditasi Jurnal

amalinsani.org – Para Pengelola Jurnal pasti memiliki harapan agar Jurnal yang dikelolanya dapat terakreditasi. Namun tidak sedikit para pengelola Jurnal kebingungan, bagaimana memulai pengurusan akreditasi jurnal tersebut. Berikut kami kutip dari halaman Arjunal Kemendikbud tentang bagaimana mekanisme dan alur pengajuan akreditasi Jurnal agar terakreditasi.

Alur Pengajuan Akreditas Jurnal (sumber: Arjuna Kemendikbud)

Pada diagram alur diatas, digambarkan bahwa langkah-langkah pengajuan akreditasi terbitan berkala ilmiah secara daring adalah sebagai berikut;

  1. Pengelola terbitan berkala ilmiah mendaftarkan terbitannya untuk mendapatkan username dan password agar dapat mengakses Arjuna.
  1. Setelah mendapatkan username dan password, pengelola terbitan berkala ilmiah mengajukan akreditasi terbitan yang sudah didaftarkan dengan mengisi:
    1. borang identitas terbitan berkala;
    2. borang penyunting;
    3. borang perkembangan terbitan berkala; dan
    4. borang evaluasi
  2. Distributor akreditasi akan mendistribusikan pengajuan akreditasi jurnal berdasarkan hasil evaluasi diri yang diisi oleh pengusul.
  3. Apabila hasil evaluasi diri di atas dari 70 maka distributor akan menugaskan empat orang asesor yang terdiri dari dua asesor manajemen dan dua asesor substansi, dan apabila evaluasi diri di bawah 70 maka distributor akan menugaskan dua orang asesor manajemen dan susbtansi.
  4. Jika asesor tidak bersedia, maka distributor akreditasi mendistribusikan ke asesor lain untuk dikonfirmasi kesediaan
  5. Jika asesor bersedia, maka asesor melakukan penilaian terhadap terbitan berkala ilmiah yang diajukan untuk
  6. Asesor memasukkan nilai secara daring ke sistem
  7. Sistem akan memeriksa apakah nilai yang dimasukkan oleh kedua asessor mempunyai perbedaan yang
  8. Jika perbedaan nilainya ekstrim, maka distributor akreditasi akan mendistribusikan ke asesor ketiga untuk dikonfirmasi kesediaan menilai. Jika asesor ketiga tidak bersedia, maka distributor akreditasi mendistribusikan ke asesor ketiga lain untuk dikonfirmasi kesediaan menilai. Jika asesor ketiga bersedia, maka asesor melakukan penilaian terhadap terbitan berkala ilmiah yang diajukan untuk diakreditasi dan memasukkan nilai ke
  9. Jika perbedaan nilainya tidak ekstrim, maka sistem akan menampilkan nilai akhir akreditasi.
  10. Hasil penilaian dari asessor akan bernilai 0-100, jurnal dapat diakui terakreditasi dengan score minimal 30, bagi jurnal yang nilainya kurang dari 30 akan dilakukan pembinaan oleh Kemenristekdikti. Bagi jurnal yang nilainya antara 30-70 dapat mengajukan kembali penilaian untuk naik peringkat setelah minimal satu nomor penerbitan.

Mekanisme akreditasi ditentukan sebagai berikut:

  1. Sekretariat Tim Akreditasi Jurnal Ilmiah (Subdit Fasilitasi Jurnal Ilmiah) memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi untuk jurnal.
  2. Ketua Tim Akreditasi (Direktur Pengelolaan Kekayaan Intelektual) menugaskan Asesor yang sesuai bidang kompetensinya dengan bidang ilmu jurnal ilmiah yang akan dinilainya.
  3. Artikel yang diajukan oleh jurnal ilmiah untuk proses akreditasi adalah semua artikel dalam dua tahun terakhir.
  4. Setiap jurnal ilmiah dinilai paling sedikit oleh 2 (dua) orang Asesor yang sesuai sesuai bidang kompetensinya dengan bidang ilmu jurnal ilmiah yang akan dinilai.
  5. Putusan hasil penilaian diambil secara bertahap dalam Rapat Pleno Asesor. Para Asesor menyampaikan hasil penilaiannya kepada Tim Akreditasi Jurnal Ilmiah. Jika terdapat perbedaan penilaian yang signifikan, Tim Akreditasi Jurnal Ilmiah akan melakukan mediasi dengan melibatkan Asesor ketiga. Tim Akreditasi Jurnal Ilmiah juga akan melakukan penyelarasan terhadap semua hasil penilaian agar tidak terjadi perbedaan penilaian keterakreditasian di antara kelompok bidang. Berdasarkan simpulan hasil penilaian dan penyelasaran, akan disampaikan rekomendasi hasil akreditasi kepada Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan.
  6. Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan menerbitkan surat keputusan akreditasi.
  7. Direktur Pengelolaan Kekayaan Intelektual menerbitkan sertifikat akreditasi.
Please follow and like us:
fb-share-icon
Tweet 20
fb-share-icon20

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *