Anwar Makarim menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19). Terkait belajar dari rumah. Mendikbud menekankan bahwa pembelajaran dalam jaringan (daring)/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan. Mendikbud mengajurkan bagi daerah yang sudah melakukan belajar dari rumah agar dipastikan guru juga mengajar dari rumah untuk menjaga keamanan para guru.
Info selengkapnya tentang Webinar & Call Paper Klik disini
Mendikbud dalam isi Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 itu juga menyatakan bahwa pembelajaran daring/jarak jauh difokuskan pada peningkatan pemahaman siswa mengenai virus korona dan wabah Covid-19. Adapun aktivitas dan tugas pembelajaran dapat bervariasi antar siswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk dalam hal kesenjangan akses/fasilitas belajar di rumah. Bukti atau produk aktivitas belajar diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif. Walaupun banyak sekolah menerapkan belajar dari rumah, bukan berarti guru hanya memberikan pekerjaan saja kepada peserta didik, tetapi juga ikut berinteraksi dan berkomunikasi membantu peserta didik dalam mengerjakan tugas-tugas mereka. Guru tetap perlu berinteraksi dan berkomunikasi dengan siswanya meskipun tidak dari dalam ruang kelas.
Sampai hari ini ruang kelas masih dipandang sebagai pendidikan yang sesungguhnya oleh sebagian besar rakyat Indonesia. Masyarakat masih memandang bahwa ruang kelas adalah sekolah yang sesungguhnya dan kelas online itu less effective. Masyarakat belum menganggap kelas online dapat membantu dalam pendidikan anak meskipun, saat ini telah banyak bermunculan start-up yang bergerak dalam bidang pendidikan online. Kita menganggap bahwa penutupan ruang kelas berdampak terhadap guru, siswa, dan orang tua di mana pun. Jika sebelumnya ada banyak sekali sekolah yang sudah menggunakan teknologi dalam pembelajaran, maka dalam kondisi yang tidak biasa ini, semua sekolah di Indonesia dipaksa untuk menerapkan teknologi dalam proses belajar mengajar. Padahal teknologi tidak sepenuhnya dapat membantu proses belajar dari jarak jauh menjadi lebih mudah untuk diterapkan.
Ada banyak kendala yang dihadapi oleh siswa dalam menggunakan teknologi dalam proses pembelajaran jarak jauh, khususnya untuk para siswa dan guru yang tinggal di daerah – daerah terpencil, mereka yang tinggal di pedalaman, ditambah lagi dengan kondisi ekonomi yang tidak memungkinkan orang tua peserta didik untuk memiliki HP smartphone dan harus membeli kuota internet guna mengakses internet setiap hari. Mengesampingkan keterbatasan di atas, artikel ini ingin menyampaikan bahwa ada kendala yang tidak dapat dijangkau oleh teknologi yang lebih dari itu semua, bahwa teknologi tidak dapat menyentuh salah satu inti dari pendidikan, yaitu pendidikan karakter. Ketika pendidikan harus menerapkan pembalajaran jarak jauh, ketika siswa harus belajar dari rumah, ketika guru harus mengajar dari rumah, maka siapa yang bertanggung jawab terhadap pendidikan karakter siswa?