Serang, amalinsani.org. “Berdasarkan Catatan Tahun 2020 yang disampaikan pada tanggal 5 Maret 2021, tercatat Kekerasan seksual sebanyak 590 kasus (56%), Kekerasan Psikis 341 kasus (32%), Kekerasan ekonomi 73 kasus (7%), Kekerasan Fisik 48 (4%)” ungkap Muhammad Uut Lutfi selaku Keynote Speaker dalam Webinar Nasional Series Batch 11 The Power of Mother yang diselenggarakan oleh Amal Insani Foundation, Kamis (16/12/2021)
Meningkatnya pelecehan seksual terhadap perempuan disebabkan beberapa faktor. Menurut Tangri, Burt dan Jhonson yang dikutip oleh Annisa dan Hendro (2014) menjelaskan terdapat dua faktor penyebab terjadinya pelecehan seksual, yaitu faktor natural atau biologis dan faktor sosial budaya.
“Faktor natural atau biologis memiliki asumsi bahwa laki-laki memiliki dorongan seksual yang lebih besar dibandingkan perempuan, sehingga laki-laki yang cenderung melakukan tindakan terhadap perempuan.” Tegas Uut Lutfi yang juga menjabat sebagai Kepala Laboraturium Fakultas Hukum Untirta.
Uut menambahkan, “Faktor Sosial atau Budaya, menggambarkan bahwa pelecehan seksual adalah manifestasi dari sistem patriakal dimana laki-laki dianggao lebih berkuasa dan dimana keyakinan dalam masyarakat mendukung anggapan tersebut. Sehingga anggapan tersebut telah tertanam dalam pikiran masyarakat. Selama ini masyarakat cenderung memberikan reward kepada laki-laki untuk perilaku seksual yang bersifat agresif dan mendominasi, sedangkan perempuan diharapkan untuk bertindak lebih pasif dan pasrah.”
Webinar Nasional yang mengambil topik, Pelecehan Seksual terhadap Perempuan selama Pandemi Meningkat, Salah siapa? Menghadirkan narasumber Dr. Ramadhanita Mustika Sari, MA.Hum selaku Dosen Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta; kemudian juga mengundang Hj. Kurota Akyun, S.Pd selaku Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Serang; dan Endah Cahya Immawati, M.Si selaku Wakil Sekretaris Jenderal Wanita Syarikat Islam.
Dalam pasal 21 Ayat 1-6 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak disebutkan bahwa menjadi Tanggungjawab Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati pemenuhan Hak Anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum, urutan kelahiran, dan kondisi fisik dan/atau mental. Dan untuk menjamin pemenuhan Hak Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), negara berkewajiban untuk memenuhi, melindungi, dan menghormati Hak Anak. “ ujar Uut yang juga menjadi Ketua Dewan Pakar LPA Provinsi Banten
Webinar di buka secara resmi oleh Linda Mulyawati, M.Pd selaku Head Office of Amal Insani Foundation, dan dipandu oleh Host Liska Berlian, M.Pd selaku Dosen Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.
Dalam sambutannya,Linda Mulyawati menyatakan Webinar Nasional Seris Batch ke 11 ini merupakan rangkaian dan kelanjutan dari Webinar sebelumnya yang sudah 10 kali dilaksanakan oleh Amal Insani Foundation. Webinar ini merupakan bagian dari menyambut Milad ke 5 Amal Insani Foundation pada hari ini, tgl 16 Desember 2021.
“Amal Insani Foundation adalah sebuah entitas sosial kemasyarakatan yang konsen pada tema-tema Pendidikan, Sosial, Keagamaan dan Budaya. Amal Insani Foundation hadir untuk menjadi mitra masyarakat melalui kegiatan Seminar, Pelatihan, Bimtek, dan sejenisnya yang dibutuhkan oleh masyarakat. Webinar ini kami hadirkan dalam rangka Silaturahmi dan memberikan informasi serta pemahaman yang utuh tentang bagaimana fenomena pelecehan Seksual terhadap perempuan sering menjadi polemik ditengah masyarakat.“ tutur Linda Mulyawati (red)