Serang, amalinsani.org. “Perlindungan Anak merupakan kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi” demikian penuturan Kartono, saat memberikan materi dalam Webinar Series IDRI Banten memperingati HUT Banten ke 21, Jum’at (5/11/2021)

Ditambahkan oleh Kartono, Untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera maka anak-anak wajib mendapatkan perlindungan.

“Bentuk-bentuk perlindungan khusus terhadap anak adalah; anak yang berhadapan dengan hukum; anak dari kelompok minoritas dan terisolasi; anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual; anak yang menjadi korban pornografi; anak korban kejahatan seksual; anak korban perlakuan salah dan penelantaran;dan anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya.” pungkas Kartono yang merupakan Dosen Fakultas Hukum di Universitas Pamulang Tangerang Selatan.

Mengutip data dari KPAI, selama pandemi Covid 19 anak mengalami kekerasan dan pelakunya adalah ibu, kakak/adik, ayah, dan lainnya. Bentuk kekerasan bervariasi, mulai di cubit 23%, dipukul 10%, dijewer 9% dan lain sebagainya. Sementara pelaku kekerasan kepada anak adalah Ibu 60%, Kakak/adik 36%, dan Ayah 27,4%, Saudara lainnya 9,1%, kakek.nenek 3%, dan Asisten Rumah Tangga 0,5%” ungkap Kartono yang juga tercatat sebagai Pengurus IDRI Banten. (red)

Please follow and like us:
fb-share-icon
Tweet 20
fb-share-icon20