Kabupaten Serang, amalinsani.org. Dalam rangka mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum sesuai yang di amanatkan oleh penjelasan Undang- Undang Dasar 1945 yaitu Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum bukanlah negara yang berdasarkan atas kekuasaan, maka dalam hal ini dituntut seluruh warga negara Indonesia termasuk aparaturnya untuk meningkatkan kesadaran hukum.
Tingginya kesadaran hukum disuatu wilayah itu menandakan masyarakat yang beradab dan peduli dengan aturan-aturan yang berlaku. Karena itu, kesadaran hukum perlu dibangun sejak dini, tidak harus menunggu setelah terjadi pelanggaran dan penindakan oleh penegak hukum.
“Di Kecamatan Padarincang di Desa Kadu Kempong, masih terdapat masyarakat yang belum respect terhadap keberadaan hukum. Sehingga yang sadar akan hukum dan yang tahu akan hukum itu mungkin tidak banyak.” ungkap Andi selaku Penanggung jawab program di bidang hukum KKM Uniba dalam Seminar Hukum yang mengambil tema, “Menstransformasi Masyarakat Akan Sadar Hukum”. Sabtu, (21/8/21).

Seminar yang dilaksanakan di Kecamatan Kadu Kempong bekerjasama dengan kelompok KKM UNiba lainnya yang berada di Kecamatan Padarincang yaitu kelompok KKM dari kelompok 19 Desa Batu Kuwung, kelompok 21 Desa Kadubeurem, Kelompok 22 Desa Kramat Laban.
Seminar Hukum tersebut membahas dua materi, yang pertama adalah materi Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan narasumber Ibu Hj. Sulkiyah Hendrawati, S.H.,M,H . Selaku Kaprodi Jurusan Hukum Universitas Bina Bangsa dan materi yang kedua disampaikan oleh IPTU Haris Munandar, S.H. selaku Kapolsek Kecamatan Padarincang tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dan Perempuan.
Dalam seminar tersebut dihadiri Bapak H. Moh. Yusron selaku Camat Kecamatan Padarincang, Ibu Ina Khodijah, SEI.,M.Ak selaku dosen pembimbing kelompok 20 Desa Kadukempong, Bapak Asep Rahmatullah, S.T.,M.T selaku dosen pembimbing kelompok 21 Desa Kadubeureum, Ibu Ratu Sifah Ni’mah, SE.I.,M.Ak selaku dosen pembimbing kelompok 22 Desa Kramat Laban dan perwakian warga dari masing – masing desa berjumlah 5 orang sehingga menjadi 20 orang yang hadir.
Dalam sambutannya Bapak Moh. Yusron mengatakan harapannya dengan adanya seminar hukum ini dapat menumbuhkan kesadaran Hukum di masyarakat Kecamatan Padarincang tentang PKDRT (Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dan perlindungan anak. Karena wanita dan anak – anak adalah asset Bangsa.
Dalam pemaparan materinya Ibu Sulkiah mengatakan “Kita sebagai perempuan harus berani melaporkan ke pihak kepolisian jika ada kekerasan dalam rumah tangga sekaligus menjaga harkat dan martabat perempuan. Karena itu sebagai perempuan harus bisa untuk membela diri dan jangan mau di injak-injak harkat martabatnya oleh laki – laki”.
Sementara Haris Munandar, mengatakan memberikan perlindungan yang maksimal terhadap anak merupakan investasi bagi kemajuan masa depan Bangsa. Karena masa depan Bangsa Indonesia terletak pada anak – anak.
“Menurut penjelasan Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014, perlindungan dan pemenuhan hak asasi anak menjadi tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga dan orang tua. Maka anak di definisikan sebagai seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan.” pungkasnya (red)
- Bebaskan Warga Cibetus dari Kekerasan!
- Warga Labuan Beri Tenggat Waktu, Kadinkes Banten
- Segera Terbit Buku Biografi Kiai Embay Mulya Syarief: Jejak Pemimpin Inklusif dari Banten
- Mengelola Pesantren Tak Semudah Membalikkan Telapak Tangan
- KH Embay Mulya Syarief: Pembangunan PIK2 Jangan Korbankan Hak Rakyat demi Keuntungan Ekonomi
Tinggalkan Balasan