Serang, amalinsani.org. “Dalam negara Demokrasi, Pers merupakan pilar keempat yang memiliki peran dalam membagun kepercayaan (trust) publik, kredibilitas dan memebangun legitimasi pemerintah.” demikian diungkap oleh Achmad Rozi, Ketua Ikatan Dosen Republik Indonesia (IDRI) Banten dalam acara FGD Keterbukaan Informasi Publik yang digelar oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten di Gedung Negara (24/05/2021)
Acara yang dibuka oleh Ketua KI Provinsi Banten, Hilman, M.Si dihadiri oleh segenap Komisioner KI, dan juga mengundang perwakilan awak media (wartawan). Sebagai Pembicara Komisi Informasi mengundang Bambang Puji selaku perwakilan DPRD Banten Komisi I, dan juga Wakil Ketua KI H. Toni Anwar Mahmud dan Achmad Rozi selaku perwakilan Akademisi yang juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Dosen Republik Indonesia (IDRI) Provinsi Banten.
Dalam pemaparan materinya, Rozi menambahkan bahwa dalam menjalankan fungsi dan peranannya, pers diharapkan dapat mengoptimalkan fungsi pengawasan kepada pemerintah dan badan publik lainnya untuk kepentingan masyarakat.
” Pers harus berani Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum” pungkasnya.
ditambahkan oleh Rozi, “Fungsi check and balance pers, sering disebut sebagai “anjing penjaga (watchdog) bagi masyarakat., maka Pers diharapkan mengawasi orang-orang yang memiliki kekuasaan di pemerintahan dan di masyarakat.”
“Pilihannya sekarang bagi pers adalah mereka mau menjadi Anjing penjaga yang Jinak atau Anjing menjaga yang Galak?” tegasnya.
Sementara Toni Anwar Mahmud, selaku wakil ketua Komisi Informasi Proviinsi Banten mengungkapkan, bahwa ada irisan kepentingan yang sama antara KI dan Pers, yaitu sama-sama memiliki fungsi untuk menyampaikan informasi kepada publik.
“Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan UU KIP serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik,” ujarnya.
Ia mengatakan, tujuan Keterbukaan Informasi Publik adalah menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
“Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya. (red)
Tinggalkan Balasan