New normal merupakan upaya yang dilakukan pemerintah untuk mempercepat penanganan COVID-19 dalam aspek kesehatan dan sosial-ekonomi. Dalam hal ini badan bahasa sudah memberikan istilah New Normal dengan Kenormalan Baru. Kata tersebut dalam bahasa Inggris merupakan nomina, yaitu New Normal, kemudian padanan kata dalam bahasa Indonesianya menjadi Kenormalan. Karena menurut Rahayu Surtiati, ahli bahasa dari Universitas Indonesia, normal adalah kata sifat (adjektiva)sehingga menjadi Kenormalan Baru. Menurut Sitorus (2020) New Normal adalah kebijakan membuka kembali aktivitas ekonomi, sosial dan kegiatan publik secara terbatas dengan menggunakan standar kesehatan yang sebelumnya tidak ada, sebelum pandemi. New normal merupakan upaya menyelamatkan hidup warga dan menjaga agar negara tetap bisa berdaya menjalankan fungsinya.

Pemerintah Indonesia telah mengumumkan rencana untuk menerapkan aturan new normal dengan mempertimbangkan beberapa studi dan analisis tentang distribusi (siapa, kapan, dan di mana), pola, dan penentu kondisi kesehatan dan penyakit pada populasi tertentu. Cara seperti ini dalam ilmu kedokteran dikenal dengan nama epidemiologi yang dalam pelaksanaannya tentu memengaruhi kebijakan di berbagai sektor: agama, seni-budaya, ekonomi, industri, pariwisata, hingga pendidikan. Sekolah, bekerja bahkan beribadah pun dianjurkan untuk dilakukan di rumah saja. Pemerintah mempropagandakannya melalui has tag (tanda tagar/pagar), #DirumahAjah.

Dalam upaya menerapkan skenario New Normal, pemerintah memberikan petunjuk protokol kesehatan kepada setiap intansi yang menerapkan aturan New Normal. Seperti pada pembahasan ini yang lebih tertuju pada peran kepala sekolah sebagai pemimpin pendidikan di era New Normal. Selintas mengenai peran kepala sekolah secara umum Nawawi (1985) mengemukakan bahwa kepemimpinan pendidikan adalah proses memengaruhi, menggerakkan, memberikan motivasi, dan mengarahkan orang-orang yang ada dalam organisasi pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan. Seiring dengan definisi kepemimpinan di atas, seorang kepala sekolah dituntut bijaksana dalam mengambil kebiakan dalam situasi dan kondisi bagaimanapun, seperti yang terjadi saat ini di mana pandemi Covid-19 belum terlihat akan segera berakhir. Segala persiapan harus direncanakan dengan matang terutama menyangkut sistim pembelajaran sebabkeselamatan pelajar harus dikedepankan dimasa new normal. Agar hal ini tidak menimbulkan kekhawatiran dan kecemasan ditengah proses pembelajaran.

Segala peraturan protokol kesehatan segera di maksimalkan mulai dari sarana prasarana pendidikan dan fasilitas keperluan siswa selama mamasuki masa new normal. Selain itu penyesuaian penerapan protokol kesehatan perlu bagi para pelajar selama proses belajar. Seperti menerapkan pola hidup sehat saat berada di sekolah diwajibkan menggunakan masker, mencuci tangan dan menerapkan physical distancing (Jaga jarak). Sistem pendidikan dituntut untuk dapat beradaptasi di masa pandemi Covid-19. Tenaga pendidik atau guru dipaksa menjalankan metode pembelajaran baru sesuai New Normal. Jadi secara otomatis sekolah yang melalui masa transisi ini harus melakukan proses shifting, artinya bahwa jumlah siswa didalam kelas harus dibagi menjadi dua shift idealnya delapan belas orang untuk shift pertama di pagi hari dan delapan belas orang untuk shift kedua di siang hari sehingga diharapkan proses belajar mengajar di dalam kelas dapat berjalan dengan baik sesuai protokol kesehatan.

Manajemen Mutu Pembelajaran di Era New Normal

Walau masih dalam kondisi pandemi Covid-19 pendidikan harus tetap berlangsung karena tidak saja terkait dengan masa depan generasi penerus bangsa, bahkan umat manusia. Terlebih jika kita semua sependapat bahwa dalam sejarah kehidupan manusia pendidikan dalam berbagai bentuknya merupakan rekayasa sosial di mana berbagai kecerdasan manusia diasah agar mampu menjadi khalifah dalam kehidupannya di muka bumi. Allah S.W.T. telah memberikan pendidikan kepada Nabi Adam a.s. dengan mengajarkan nama-nama suatu benda sebelum menjadikannya khalifah di muka bumi. Alquran Surat al-Baqarah ayat 30 menyatakan, “Aku akan menciptkan di bumi ini seorang khalifah”.

Sebelum membahas lebih jauh, berikut akan penulis paparkan mengenai definesi mutu. Margono (2002: 5) mengatakan bahwa mutu adalah jasa pelayanan atau produk yang menyamai atau melebihi kebutuhan dan harapan pelanggan. Sementara Field (1993) mengatakan bahwa mutu adalah sebagai ukuran dari produk atau kinerja pelayanan terhadap satu spesifikasi pada satu titik tertentu.

Status epidemi virus corona atau covid-19 menjadi pandemi secara resmi dinyatakan oleh Badan Kesehatan Dunia WHO pada kamis, 12 Maret 2020. Virus yang sangat mengacaukan tatanan kehidupan manusia di bumi sampai detik ini masih mejadi momok dan mengancam masa depan umat. Sebagaimana telah dijelaskan pada bagian sebelumnya, pandemi Covid-19 telah mengguncang beberapa sektor kehidupan. Dan dalam kaitan tulisan ini, disrupsi pendidikan yang menjadi investasi masa depan bangsa menjadi bahan kajian yang cukup signifikan. Terhitung mulai 16 Maret 2020 hampir seluruh daerah di Indonesia mengubah sistem pembelajaran reguler ‘tatap muka’ menjadi ‘belajar dari rumah’ atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau study from home (SFH). Berkaitan dengan ini, Mendikbud Nadeem Makarim menerbitkan Surat Edaran No. 4 Tahun 2020 yang berisi beberapa kebijakan yang diambil selama Pandemi Covid-19, antara lain; dibatalkannya Ujian Nasional 2020, pembelajaran yang awalnya menggunakan tatap muka di sekolah diubah menjadi Belajar Dari Rumah (BDR) atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) menggunakan moda daring atau online. Kelulusan siswa dari satuan pendidikan dan wisuda pun dilakukan secara daring.

Teknis pembelajaran bisa dilakukan dengan tiga cara sebagaimana yang telah penulis lakukan, yaitu: 1) Dalam jaringan (daring), 2) Luar jaringan (luring), dan 3) Kombinasi dari keduanya (daring dan luring). Ini dapat dilakukan dengan menyesuaikan situasi, kondisi, dan kebutuhan. Pemerintah melalui Mas Menteri (sebutan Nadeem Makarim, Mendikbud) rencananya membuka kembali awal masuk sekolah pada Januari 2021. Hal ini dikarenakan pemerintah tidak mau gegabah, lebih memproritaskan kesehatan anak-anak dengan tetap memperhatikan hak mereka untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu. Pemerintah dalam hal ini bertolak pada pemahaman agama bahwa menjaga diri dalam kondisi darurat lebih utama daripada melaksanakan tugas (hajat), karena menjaga diri merupakan kewajiban yang tidak bisa ditunda dan diwkilkan. Keputusan mengenai beberapa teknik tersebut tentunya tidak diambil sendiri, tetapi dengan memperhatikan masukan dari Gugus Tugas Covid-19 dan berbagai pemegang kepentingan seperti guru, kepala sekolah, pengawas, dinas pendidikan, dewan pendidikan, komite sekolah, orang tua siswa, Organisasi Profesi Guru, Ikatan Dokter Anak, LSM pemerhati anak, dan sebagainya.

Kemdikbud telah membuat panduan pembelajaran jarak jauh baik untuk satuan pendidikan, guru, maupun untuk orang tua siswa saat mendampingi anaknya belajar di rumah. Mas Nadeem telah membuat panduan pembelajaran jarak jauh baik untuk satuan pendidikan, guru, maupun untuk orang tua siswa saat mendampingi anaknya belajar di rumah. Tujuannya agar PJJ dapat terlaksana dengan baik dengan tetap mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19.

Penjaminan Mutu Pendidikan mengacu kepada Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) Dasar dan Menengah. Sebagaimana telah dijelaskan pada pasal 1 ayat (3) bahwa “Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas organisasi, kebijakan, dan proses terpadu yang mengatur segala kegiatan untuk meningkatkan mutu pendidikan dasar dan menengah yang saling berinteraksi secara sistematis, terencana dan berkelanjutan.” Penjaminan mutu yang terdiri dari 8 standar, yaitu: 1) StandarKelulusan, 2) Standar Isi, 3) Standar Proses, 4) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, 5) Standar Sarana dan Prasarana, 6) Standar Pengelolaan, 7) Standar Pembiayaan, dan 8) Standar Penilaian Pendidikan merupakan sebuah siklus yang dilakukan oleh satuan pendidikan hingga bisa meningkatan mutu secara bertahap dan berkelanjutan. Namun di Era New Normal ini, proses penjaminan mutu di sekolah disarankan lebih fokus kepada empat standar akademik, yaitu; standar kelulusan, standar isi, standar proses, dan standar penilaian pendidikan. 

Kemudian dari empat standar tersebut, standar proses nampaknya yang akan mendapatkan banyak perhatian, karena proses pembelajaran merupakan kegiatan untuk menjabarkan kurikulum yang telah dibuat dan bermuara kepada dihasilkannya lulusan yang bermutu. Dalam kondisi PJJ dan diberlakukan protokol kesehatan termasuk di lingkungan satuan pendidikan, maka tahapan atau langkah pemenuhan mutu pun tidak akan bisa lepas dari proses daring. Oleh karena itu, keberadaan sarana TIK dan sinyal internet menjadi hal yang tidak dapat dielakkan. Walau demikian, dalam waktu tertentu para anggota Tim Penjamin Mutu Pendidikan Sekolah (TPMPS) dapat bertemu di satuan pendidikan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan menjaga jarak untuk berdiskusi dan membahas tahapan-tahapan pemenuhan mutu. 

Terakhir, rapor mutu atau instrumen Evaluasi Diri Sekolah (EDS) menjadi landasan dalam pemetaan mutu untuk kemudian ditindaklanjuti dengan tahapan penjaminan mutu berikutnya. Proses penjaminan mutu di satuan pendidikan dilakukan oleh Tim Penjaminan Mutu Satuan Pendidikan (TPMPS). Walau demikian, TPMPS perlu mendapatkan dukungan dan bimbingan dari Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Daerah (TPMPD), yang meliputi: unsur Dinas Pendidikan, Pengawas Sekolah, dan Dewan Pendidikan, baik tingkat kabupaten/kota maupun tingkat provinsi.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016, tugas dari TPMPD Kabupaten/Kota dan Provinsi yaitu; 1) Melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap satuan pendidikan dalam pengembangan SPMI-Dikdasmen di satuan pendidikan, 2) Memetakan mutu pendidikan dan pelaksanaan SPMI di satuan pendidikan berdasarkan data dan informasi dalam sistem informasi mutu pendidikan, 3) Menyusun laporan rekomendasi strategi peningkatan mutu pendidikan. Sesuai dengan kewenangannya, Tim Kabupaten/Kota bergerak di jenjang pendidikan dasar, sedangkan Tim Provinsi bergerak di jenjang pendidikan menengah dan pendidikan khusus.

Pelaksanakan tugas dan wewenangnya Pemerintah daerah dalam penjaminan mutu adalah melakukan koordinasi dan kerja sama dengan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) sebagai perwakilan Direktorat Jenderal di daerah. Di masa new normal ini proses penjaminan mutu pendidikan akan sangat mendukung dalam menunjang kelancaran PJJ. Oleh karena itu, para pemangku kepentingan harus bersinergi dalam mewujudkan pendidikan yang bermutu. 

Inovasi dan Strategi Pembelajaran di Era New Normal

Pademi Covid-19 telah mengubah banyak hal, terutama pola hidup sehari-hari. Satu-satunya cara untuk bertahan hidup adalah dengan menyesuaikan diri. Dalam hal ini Renald Khasali, Guru Besar UI dan Founder Rumah Perubahan mengatakan, “Semua tahu, kita sedang dan akan menghadapi masa-masa sulit dalam beberapa bulan ke depan. Tetapi bukan berarti kita tak bisa berbuat apa-apa. Lebih jauh sang Guru Besar menerangkan seperti dikutip dalam tulisannya, “Virus Bermutasi, Manusia Beradatasi”, “Dulu, banyak orang yang tak bisa mengonsumsi cokelat karena haranya yang sangat mahal. Pada 1963, Michele Ferrero dari Italia berinovasi mencampur cokelat yang mahal dengan gula, minyak, susu, dan kacang hazelnut. Kemudian lahirlah Nutella yang kemudian mendunia sebagai alternative pengganti cokelat untuk dimakan bersama roti.”

            Saat ini tentu kita sangat membutuhkan inovasi dalam berbagai sektor kehidupan, tak terkecuali sektor pendidikan. Dalam menghadapi masalah ini, sekolah hingga universitas mengubah proses pembelajaran tatap muka menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau dikenal dengan istilah remote learning. Beberapa inovasi dan strategi yang penulis kemukakan pada pembahasan ini adalah: Pertama, Kepala sekolah selaku manajer sekolah perlu membuat program atau perencanaan yang jelas untuk guru dalam melaksanakan tugasnya di masa pandemi. Bersama dengan warga sekolah, kepala sekolah perlu membuat alur kegiatan belajar yang berbasis kurikulum berkarakter yang digunakan siswa belajar di masa pandemi, kemudian meriviewnya.  Tuangkan gagasan dalam rencana program tahunan dan mengembangkan manajemen partisipasi dalam pelaksanaannya.

Kegiatan berlanjut dengan rapat bersama warga sekolah kemudian mengeluarkan surat keputusan sebagai acuan kerja. Memberikan motivasi dan stimulus sebagai pendukung konsekuensi program baru yang dianggarkan dari pergeseran rencana kegiatan dan anggaran sekolah, seperti untuk pemasangan wifi, pemberian quota kepada guru dan siswa, pengadaan gawai untuk guru maupun perangkat lain yang dibutuhkan untuk PJJ. Membuat gerakan pencegahan Covid-19 sebagai upaya menumbuhkan disiplin mematuhi protokol kesehatan, seperti program satu siswa satu masker yang bisa disingkat “Satusisatuker”, menyediakan wastafel, ataupu sarana lainnya untuk menunjang perilaku hidup sehat dan bersih. Komitmen kepala sekolah dalam hal ini merupakan wujud keteladanan bagi guru dan siswa.

Kedua, membentuk pengawasan yang melekat (waskat). Sebagai kepala sekolah perlu merancang dengan kreatif dalam rangka mengukur kinerja guru saat memfasilitasi pembelajaran jarak jauh (PJJ). Selain dari laporan tertulis yang disampaikan oleh guru, kepala sekolah perlu proaktif masuk di setiap komunitas kelas (grup, paguyuban, forum) untuk mengetahui secara langsung kegiatan orang tua dan siswa mengenai PJJ yang difasilitasi guru. Format supervisi dirancang lebih sederhana dan fleksibel, selain itu kepala sekolah juga lebih sering mengajak berdiskusi para guru mengenai hal-hal sebagai berikut: 1) Pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang dibuat mingguan, 2) Memetakan kurikulum BDR, dan 3) Membuat asesmen jarak jauh yang sesuai. Selain itu, kepala sekolah juga memotivasi guru untuk banyak belajar dari internet maupun mengikuti pelatihan webinar yang diadakan oleh berbagai lembaga agar dapat menambah wawasan tentang PJJ.

Ketiga, melibatkan masyarakat. Membangun hubungan yang baik dengan masyarakat adalah hal yang paling penting dalam kegiatan BDR saat ini, dengan kata lain membangun hubungan yang kondusif dengan masyarakat dan wali murid. Sekeren apapun PJJ yang pihak sekolah programkan tanpa persetujuan dari wali murid hasilnya pasti kurang maksimal. Aturan protokoler yang ketat bukan berarti menutup akses bertemunya guru dengan wali murid. Pemegang peran penting BDR seperti saat ini dalam mendidik dan mengajar lebih banyak dibebankan pada orang tua. Tanpa sosialisasi dan kemufakatan antara sekolah dan orang tua, program PJJ tidak akan berhasil. Kepala Sekolah dalam mengadopsi berbagai strategi untuk memilih model PJJ harus disesuaikan pada kondisi geografis sekolahnya. Perlu adanya kesepakatan (MoU) dengan wali murid untuk menentukan PJJ yang paling efektif. Dimulai dari perekrutan daftar nama siswa dan wali murid untuk dibentuk grup paguyuban kelas, sampai pendataan untuk kepemilikan telepon pintar sehingga akan terpetakan siswa yang bisa daring atau luring.

Sekolah juga wajib menyediakan sarpras saat BDR dengan  menyediakan  kebu-tuhan buku paket bagi siswa dan guru. Sebelum hari pertama dimulainya tahun ajaran baru, siswa sudah mendapatkan peminjaman buku paket maupun penunjangnya.  Menurut Kasan (2000: 91) sarana pendidikan adalah alat langsung untuk mencapai tujuan pendidikan, misalnya: ruang, buku, perpustakaan, laboratorium, dan sebagainya. Prasarana pendidikan adalah semua perangkat kelengkapan dasar yang secara tidak langsung menunjang pelaksanaan proses pendidikan di sekolah (Barnawi dkk, 2012).

Pendistribusian dilaksanakan dengan mengundang wali murid, sekaligus memanfaatkan momen ini untuk membangun kerjasama dan kesepakatan serta dialoguntuk saling member masukan. Sekolah  perlu  membuat  PJJ  yang  dilaksanakan denganmengedepankan pembelajaran yang bermakna namun tidak memberatkan siswa dan wali murid. Kepala sekolah juga perlu mengeluarkan surat edaran tentang pedoman BDR dan aturan akademik yang mengacu pada aturan yang dikeluarkan Kemdikbud, maupun dinas terkait. Hal ini untuk menjadi acuan bagi guru dan orangtua dalam melaksanakan BDR.

Budaya Mutu Pembelajaran di Era New Normal

Dalam rangka menuju adaptasi pendidikan di era New Normal ini, masing-masing sekolah/madrasah harus mulai memersiapkan diri dalam penyelenggaraan pendidikan di Era New Normal. Penyelenggaraan pembelajaran di sekolah/madrasah tetap harus memerhatikan protokol kesehatan yang pada prinsipnya untuk dapat menghindari kerumunan massa dan harus membiasakan hidup sehat. Hal ini selaras n dengide yang diusulkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dalam perumusan protokol new normal di sekolah, untuk memperpendek jam pelajaran menjadi 4 jam belajar dan menghilangkan jam istirahat.

Pada beberapa sekolah/madrasah yang yang memiliki tiga tingkat dan tiap tingkat terdiri banyak kelas (rombel), maka jadwal KBM dapat dibuat dalam satu minggu dibagi masuknya untuk tiga tingkat. Jadi masing-masing tingkat mendapat jadwal masuk seminggunya dua hari. Kemudian pembagian waktu dalam satu hari dibagi berdasarkan shift, misalnya sift pertama memulai pada jam 06.30 – 09.30, sift kedua jam 10.30- 13.30. Ada jeda antar sift 1 dan shift 2 dengan maksud supaya tidak ada penumbukkan antar siswa yang pulang dengan siswa yang dating. Hal ini untukmenghindari kerumunan. Dan untuk guru yang mengajar bila ada jadwal berkelanjutan juga bisa ada waktu untuk istirahat. Sementara untuk jam belajar, 4 jam itu dilakukan secara terus menerus tanpa istirahat.

            Sementara sekolah mendesain tempat duduk agar tidak terlalu rapat. Apabila dalam kondisi normal dalam satu kelas idealnya ada 20 sampai 25 siswa maka pada kondisi New Normal ini bisa menguranginya menjadi setengah atau seperempat dari jumlah biasanya menyesuaikan dengan luasnya ruangan. Jadi kelas tidak berjubel, ada jarak antar bangku satu dengan lainnya.  Kemudian untuk menjaga sterilisasi warga belajar, sekolah/madrasah harus menyediakan bilik steril (Disinfection Chamber) yang diletakkan pada gerbang utama pintu masuk.

Sebelum masuk lingkup sekolah, siswa mesti masuk bilik steril. Dalam kondisi seperti ini, jika memungkinkan sekolah/madrasa memiliki lebih dari satu pintu masuk. Namun karena tidak sedikit biaya pengadaan bilik steril ini, maka keluar-masuk area sekolah/madrasah dipusatkan pada satu titik yaitu gerbang utama yang terpenting bilik steril ini perlu dijaga karena mewaspadai siswa yang tidak mau masuk bilik steril, sehingga bisa dipastikan bahwa siswa atau guru atau siapa saja yang masuk area sekolah/madrasah sudah dalam kondisi steril.

Pembelajaran di era new normal ini tentunya membutuhkan penyesuain antara waktu belajar yang tersedia dengan protokol kesehatan. Jika sebelumnya guru dan siswa sudah terbiasa pembelajaran virtual (daring) di era pandemi Covid-19, maka diera New Normal ini harus bisa menggabungkan metode pembelajaran tatap muka (luring) dan virtual. Menyikapi hal ini, guru dituntut kreatif dan inovatif untuk memanfaatkan waktu tatap muka yang pendek itu supaya benar-benar efektif dan efisien. Guru perlu memilah-milih bab – sub bab yang harus disampaikan dengan tatap muka dan mana mesti dengan virtual. Untuk pendalaman (tanya jawab) dan penugasan dilakukan secara virtual dengan melalui E-Learning sekolah/madrasah atau lewat whatsapp dan email.

Penulis: Endang Yusro (Kepala Sekolah SMAIT Daarut Et Tauhied Kota Serang)

Please follow and like us:
fb-share-icon
Tweet 20
fb-share-icon20